Kamis, 09 Februari 2017

LAPORAN AUDIT

RESUME

CHAPTER 3

LAPORAN AUDIT



·        Laporan audit adalah hasil akhir dari proses audit yang memberikan kepastian atas laporan keuangan bagi pemegang kepentingan (pemakai LK)

·        Bentuk laporan audit ditentukan oleh jenis opini auditor atas laporan keuangan yang diaudit . Terdapat 4 (empat) jenis opini auditor:

1.     Opini wajar tanpa pengecualian (an unqualified opinion)
Laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji material, atau disajikan sesuai dengan Rerangka Pelaporan Keuangan (Financial Reporting Framework)  (SAK/IFRS) dan peraturan yang berlaku di negara tempat penerbitan laporan keuangan.'

2.     Opini wajar dengan pengecualian (a qualified opinion)
Laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar, tetapi pada bagian tertentu dari laporan keuangan terdapat salah saji material, atau terdapat keterbatasan luas pemeriksaan (scope limitation).  Keterbatasan luas pemeriksaan terjadi pada saat auditor tidak bisa memperoleh data atau informasi yang diperlukan untuk pengujian audit.

3.     Opini tidak wajar (an adverse opinion)
Laporan keuangan yang diaudit mengandung salah saji material secara ekstrim dan diberikan pada saat karena penyimpangan terhadap SAK/IFRS.

4.     Menolak memberikan opini (a disclaimer of opinion)
Saat terjadi keterbatasan luas pemeriksaan secara ekstrim.

Yang memungkinkan adanya usulan revisi oleh auditor adalah kesalahan yang tidak bersifat pervasive

·        BENTUK LAPORAN AUDIT

A.     LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA PENGECUALIAN
Laporan ini adalah laporan yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian serta  paragraf dan kalimat dalam laporan audit bersifat standar.
Auditor dalam AICPA diberikan kewajiban dalam melaporkan laporan audit dengan standar audit tapi pada praktiknya auditor diberi hak untuk bisa “memodifikasi” atau mengubah sedikit kata-kata dari penyajian standarnya.
·    
LAPORAN AUDI STANDAR TANPA PENGECUALIAN MEMILIKI STANDAR :

*     JUDUL LAPORAN
Mensyaratkan adanya kata “Independen” dalam judul sebagai isyarat bahwa audit dilaksanakan secara tidak memihak.
Contoh : “Laporan Audit Independen”

*     ALAMAT TUJUAN LAPORAN AUDIT
Ditunjukan kepada dewan direksi perusahaan, pemegang saham. Untuk menunjukan independensi auditor terhadap perusahaan.

*     PARAGRAF PENDAHULUAN (INTRODUCTION)
Paragraf pertama : Pernyataan telah melakukan audit (Ini membedakan lap kompilasi atau review dengan laporan audit)
Paragraf kedua : Pernyataan telah diaudit LK pada tanggal neraca periode akuntansi dan lap. Laba rugi ataupun arus kas.
Paragraf ketiga : Tanggug jawab manajemen (pemilihan prinsip akuntansi dan pengukuran serta pengungkapan dalam menerapkan prinsip akun) dan tanggung jawab auditor (sebatas opini atas Laporan Keuangan)

*     PARAGRAF RIANG LINGKUP
Tentang apa yang dilakukan auditor dalam audit LK.
Paragraf 1 : melakukan audit sesuai standar yang berlaku umum.
Paragraf 2: memberikan pernyataan atas keyakinan memadai bahwa LK bebas dari kesalahan material (reasonable assurance) memberikan kepastian yang tinggi tetapi tidak memberikan jaminan mutlak.
Paragraf 3 : menjabarkan test basis dasar pengujian dan menekankan bahwa auditor mengevaluasi ketepatan penggunaan prinsip akuntansi, estimasi, pengungkapan dan penyajian laporan keuangan tersebut.

*     PARAGRAF OPINI AUDITOR
Kesimpulan paragraf auditor secara keseluruhan atas LK yang telah diaudit secara keseluruhan.

*     NAMA KAP
Mengidentifikasi KAP / praktisi yang melakukan audit. Nama yang tercantumkan memiliki tanggung jawabhukum dan profesional atas audit.

     TANGGAL LAPORAN AUDIT (SESUAI DENGAN TANGGAL BERAKHIRNYA PEKERJAAN LAPANGAN)
Hari terakhir auditor menyelesaikan / mereview audit atas peristiwa-peristiwa penting pada laporan keuangan.

B.     LAPORAN AUDIT WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF PENJELAS (MODIFIKASI KATA-KATA)
Laporan yang setelah dilakukan audit telah dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan dan laporan disajikan dengan wajar, namun auditor yakin perlu adanya pemberian informasi tambahan terkait hasil laporan audit.

·        Alasan :

*    Tidak adanya Konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi – paragraf penjelas
Apabila terdapat perubahan prinsip-prinsip akuntansi yang sifatnya material maka auditor wajib membuat paragraf penjelas dengan rujukan catatan kaki (calk) terkait perubahan yang bersifat material. Namun apabila auditor tidak sepakat akan perubahan tersebut maka diterbitkan laporan wajar dengan pegecualian.
Perubahan dengan paragraf penjelas terjadi apabila ada perubahan prinsip akuntansi yang diterima umum (LIFO-FIFO); Perubahan pelaporan entitas (penanmbahan perusahaan baru dalam lap keu gabungan) ; Koreksi kesalahan akibat prinsip prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum menjadi berlaku umum.
Pada dasarnya yang membutuhkan paragraf penjelas adalah yang berpengaruh pada konsistensi tidak pada komparabilitas seperti estimasi, koreksi tanpa melibatkan prinsip akuntansi. Variasi dalam penyajian info keuangan atau perubahan akibat transaksi yang berbeda seperti r&d yang kesemuanya menyangkut pada “kelengkapan pengungkapan”. Kalau praktiknya tidak lengkap à lap audit wajar dengan pengecualian.

*     Keraguan substansial tentang going concern – paragraf penjelas
Auditor memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi apakah perusahaan memiliki kemungkinan untuk bertahan atau tidak. Periode wajar yang ditetapkan adalah tidak melebihi satu tahun dari tanggal pelaporan audit. Apabila terjadi keraguan maka pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas wajib diterbitkan tanpa memperhatikan calk. Walaupun Auditor diberi hak untuk menolak memberikan pendaat atas keraguan dengan pertimbangan penjelasan tidak dinyatakan dalam pendapat.

* Auditor setuju dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan – paragraf penjelas
Terjadi apabila ada dalam suatu kondisi tertentu ada peyimpangan dari prinsip akun namun tidak dalam kondisinya masih bisa di terima. Maka wajib ada pargaraf penjelas bahwa dengan menaati prinsip dapat menimbulkan hasil yang menyesatkan dalam situasi tersebut.

*     Penekanan pada suatu hal atau masalah – paragraf penjelas
Ditampilkan dalam pargaraf terpisah dengan laporan audit. Biasanya melibatkan peristiwa penting setelah tanggal neraca, transaksi pihak terkait dengan jumlah besar, uraian yang mempengaruhi komparabilitars lapkeu dalam tahun berjalan dengan tahun sebelumnya, ketidakastan material yang diungkap dalam calk.

*     Laporan melibatkan auditor lainnya. – modifikasi kata-kata
Dalam kasus tidak memberikan referensi dalam LA : setiap auditor bertanggung jawab atas LA keseluruhan apabila terdapat tuntutan hukum dari SEC (auditor utama melakukan review, auditor bertanggung jawab atas kinerja LA masing-masing)
Dalam kasus memberi referensi : tidak peraktif mereview LA auditor lain, LA aududitor lain proporsi material atas keseluruhan LA. Di jelaskan dalam pendahuluan terkait ruang lingkup dan paragraf pendapat. (proporsi pertanggung jawaban jelas)
Mengeluarkan pendapat wajar dengan pengecualian : apabila Auditor utama tidak ingin memikul tanggung jawab terkait hasil audit pihak lain yang berada dalam satu LA yang sama (satu kesatuan)

C.     LAPORAN AUDIT DENGAN PENGECUALIAN
Diterbitkan atas dasar pembatasan ruang lingkup audit atau kelalaian untuk mematuhi aturan yang berlaku umum.
*     Ciri khas adanya “kecuali untuk” dalam penjelasan paragraf opini. Hanya pada jenis LA ini. (pelanggarang paling ringan)

D.    LAPORAN AUDIT TIDAK WAJAR
Diterbitkan karena auditor yakin bahws LA terkait mengandung kesalahan saji yang material dan bersifat menyesatkan sehingga tidak wajar. (Auditor memiliki pengetahuan, telah melakukan investigasi)

E.      MENOLAK MEMBERIKAN PENDAPAT
Terjadi apabila auditor tidak dapat menyakinkan diri bahwa LK adalah wajar. Akibat pembatasan ruang lingkup atau ketidak independensian Auditor. (Auditor memiliki pengetahuan yang terbatas atas test basis untuk audit)

·        MATERIALITAS

Materialitas hanya dikatakan material apabila informasi yang salah saji tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan

·        TINGKATAN MATERIALITAS

*     Jumlah tidak material apabila tidak mempengaruhi keputusan. Opini WTP
*     Jumlah material tapi tidak mempengaruhi LK apabila auditor menyatakan salah saji tidak mempengaruhi secara keseluruhan LK dan info dapat disajikan secara wajar. (WDP) “kecuali untuk”

*     Jumlah sangat material apabila salah saji dapat menyebabkan pemakai menggunakan keputusan yang salah. Atau menyebabkan informasi yang menyesatkan bagi pengguna LK. (Menolak memberi pendapat atau Tidak wajar). Independensi auditor base on PCAOB sigatnya sangat material (pervasif)

STANDAR AUDIT

RESUME

CHAPTER 2

THE AUDITING STANDARDS SETTING PROCESS







·        CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTING FIRM  Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya
  • Perizinan  : Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
    • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
    • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
    • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
    • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
    • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
    • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
    • Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.


·        Jenis CPA Firm berdasarkan ukurannya :

o   Big Four International Firm
Kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup.

o   National Firm
Kelompok jasa audit yang lebih kecil skalanya dari Big Four tapi ada di kota kota besar. Merupakan afiliasi dengan beberapa perusahaan audit bersertifikasi yang ada di beberapa negara lainnya. Sehingga bisa bersaing dengan big four, dalam hal ini ia melayani perusahaan tertutup ataupun terbuka.

o   Regional dan Large Local Firm
Jasa Audit yang tersebar di beberapa regional yang lebih kecil dari national firm. Kantor regional ini umumnya hanya memiliki satu kantor yang melayani klien di jarak yang tidak begitu jauh atau memiliki cabang dengan lokasi dalam satu wilayah bagian.

o   Small local Firm
Kantor dengan satu cabang. Memliki klien berupa Usaha kecil dan nirlaba. Biasa melakukan jasaperpajakan dan jasa akuntansi dibandingkan dengan jasa audit.

    NOTE : Afiliasi dalam KAP berfungsi untuk mengembangkan sayap KAP dalam mengambil bebe4apa klien yang tidak terjangkau di dalam negeri.

·        Aktifitas dari CPA Firm

o   Jasa Akuntansi dan Pembukuan à jasa penyusunan laporan keuangan
o   Jasa Perpajakan à jasa tetang perpajakan baik klien audit atau non audit
o Jasa Konsultasi Manajemen à penasihan manajemen dalam memperbaiki sistem akuntansi terkait manajemen resiko dll.

·        Struktur dari CPA Firm

Tiga faktor utama yang mempengaruhi struktur organisasi dari setiap perusahaan
  • Independen à Untuk tetap menjaga ketidak biasan dalam laporan keuangan yang diaudit
  • Struktur penting untuk menambah kompetensi à Efektif dan efisien
  • Meningkatkan resiko litigasi yang dihadapi auditor à setiap struktur organisasi memberikan perlindungan hukum tertentu pada setiap anggota akuntan publik.
·   General Structure
o   Proprietorship
o   General Patnership
o   General Corporation
o   Profesional Corporation
o   Limited Liability Company
o   Limited Liability Patnership

·   Hirearki Struktur Organisasi KAP

Tingkat
Pengalaman
Tanggung Jawab
1.     Patner
> 10 tahun
Pengendali mutu (Pimpinan)
-mereview keseluruhan pekerjaan audit dan terlibat dalam keputusan audit
2.     Manajer
5 –10 tahun
Pengendali teknis
-membantu merencanakan dan mengelola audit dan mereview pekerjaan penanggung jawab.
3.     Penanggung Jawab / Auditor senior
2-5 tahun
Mengoordinasi dan bertanggung jawab dalam pekerjaan lapangan audit termasuk mengawasi dan merevew pekerjaan staff.
4.      Asisten Staf
0-2 tahun
Melakukan sebagaian besar pekerjaan audit yang terperinci.

      Public Company Accounting Oversight Board dan SARBANES OXLEY ACT

  SBO membentuk PCAOB, dimana PCAOB ditunjuk dan diawasi oleh SEC (Securities and Exchange Commission).
     Sebelum SOX, ASB menetapkan standar audit untuk perusahaan privat dan perusahaan publik, tetapi paska SOX, standar audit perusahaan publik ditetapkan oleh PCAOB.

      PCAOB bertugas:
1.   Mengawasi praktik audit perusahaan publik.
2.   Menentukan standar audit dan standar pengendalian mutu KAP.
3.   Melakukan inspeksi pengendalian mutu KAP melalui asesmen atas tingkat kepatuhan terhadap aturan PCAOB dan SEC.
·      
        Pada awalnya standar audit PCAOB mengacu pada standar audit ASB, tetapi selanjutnya mengacu pada standar audit ISA. ISA yang menjadi fokus PCAOB adalah dalam hal efektifitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan.

    Standar Audit yang ditetapkan PCAOB selanjutnya dikenal dengan PCAOB Auditing StandardsStandart audit ASB tidak harus diikuti sejak adanya PCAOB terkait perusahaan Publik, tapi bisa jadi rujukan sesuai SAS (Statement on Auditing Standards)


      SECURITRES dan EXCHANGE COMMISSION

  Agensi yang dibentuk oleh pemerintah bagian untuk memberikan informasi kepada investor tentang saham yang bersifat reliable dan terpercaya untuk kepentingan investasi.

      AMERICAN INSTITUTE CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANS (AICPA)

Badan asisosiasi terbesar di amerika terkait bidang audit dengan anggta CPA yang tidak semuanya bersifat independen.  AICPA kalau di Indonesia sama seperti IAI

Autorisasi dari AICPA ini ada empat :
1.     Standar Audit
ASB (Accounting standar board ) membuat  standart audit dalam bentuk SAS (Statement on Auditing Standar)
2.     Kompilasi dan review standar
SSARS memberikan pedonman untuk memberikan jasa review pada client. SSARS : pernyataan tentang tanggung jawab akuntan publik terkait dengan laporan keuangan perusaah swasta yang tidak di audit.
Kompilasi à memberi jasa akuntasi untuk menghasilkan laporan keuangan tanpa assurance atau kepastian aapun.
Review à memberi jasa tanya jawab dan prosedur analitis yang layak menyatakan kepastian yang terabatasatas LK .
3.     Standar Atestasi Lainnya
Menjelaskan dan mengembangkan beberapa tipe standar terkait atestasi lainnya
4.     Kode Konduk Profesional
Memberikan peraturan dan pedoman untuk syarat CPA . (Kode etik)
Di Indonesia kode etik di bentuk oleh IAPI


Selain itu IACPA memiliki tugas untuk memberikan fasilitas pengetahuan pada akuntan untuk terus belajar (CER)  agar selalu bisa memberikan jasa secara valit dan handal terkait perkembangan ilmu pengetahuan.

      Standar audit
Pedoman umum pelaksanaan audit untuk membantu auditor dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit laporan keuangan.

Contoh :
1.      International Standards on Auditing (ISA)
2.      AICPA Auditing Standards
3.      PCAOB Auditing Standards
4.      Di Indonesia (SPAP – Standar Profesional Akuntan Publik – Diterbitkan oleh IAPI – Ikatan Akuntan Publik Indonesia).

      Standar audit mencakup aturan     tentang:
1.      Kualitas profesional, seperti kompetensi dan independensi
2.      Pelaporan hasil audit, dan
3.      Bukti audit

·       International Standards on Auditing (ISA)
ISA diterbitkan oleh IAASB (the International Auditing and Assurance Standards Board), yaitu badan yang dibentuk oleh IFAC (the International Federation of Accountants).

IAASB bertugas meningkatkan keseragaman praktik audit di seluruh dunia.
ISA tidak sepenuhnya mengatur (override) standar audit yang berlaku di suatu negara, oleh sebab itu tetap dimungkinkan pemberlakuan standar audit sesuai dengan kententuan dan undang-undang masing-masing negara.

      Hubungan Antar Standar Audit di US
      ISA : diterapkan untuk entitas di luar Amerika.
      AICPA Auditing Standards : diterapkan pada perusahaan privat di Amerika.
      PCAOB Auditing Standards diterapkan pada perusahaan publik di Amerika.

Catatan:
Perusahaan publik adalah perusahaan yang menjual sahamnya di bursa efek.


      STANDAR AUDIT AICPA DAN PCAOB

AICPA menetapkan standar audit berdasarkan empat prinsip, yaitu:
1.      Purpose of Audit (Purpose) à Memberikan opini atas laporan keuangan.
2.      Personal responsibilities of the auditor (Responsibilities)
a.      Memiliki kompetensi dan kapabilitas yang tepat
b.      Mematuhi persyaratan etika
c.   Menjaga skeptisme profesional dan menerapkan pertimbangan profesional secara tepat

3. Auditor actions in performing the audit (Performance) à Mendapatkan keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material.
a. Membuat perencanaan audit dan melakukan supervisi terhadap asisten auditor.
b.  Menentuan dan menerapkan tingkat materialitas (salah saji).
c. Mengidentifikasi dan melakukan asesmen atas risiko salah saji material berdasarkan pemahaman entitas dan lingkungan bisnisnya, serta pengendalian internal yang berlaku.
d. Mendapatkan bukti audit dalam jumlah yang cukup dan kompeten atau tepat (appropriate)

4. Reporting (Reporting) à Memberikan opini/pendapat atas laporan keuangan dalam bentuk laporan tertulis, tentang apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan framework pelaporan keuangan.

      PCAOB menetapkan standar audit berdasarkan empat kelompok standar :
1.      Standar Umum (General Standards)
2.      Standar Pekerjaan Lapangan (Standards of Field Work)
3.      Standar Pelaporan ( Standards of Reporting )

      STANDAR AUDIT PCAOB

Standar audit PCAOB dikenal dengan Generally Accepted Auditing Standards (GAAS), didasarkan pada 3 kelompok utama standar audit dengan 10 elemen Standar audit, yaitu:

A.     Standar Umum (General Standards) -> PERSONAL AUDITOR
1.      Audit dilakukan oleh auditor atau beberapa auditor yang telah mendapatkan pelatihan teknis secara memadai dan memiliki keahlian sebagai auditor.
2.      Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan audit, auditor harus menjaga independensi sikap dan mental.
3.      Menerapkan kehati-hatian profesional dalam melaksanakan penugasan audit dan dalam membuat laporan hasil audit.

B.  Standar Pekerjaan Lapangan (Standards of Field Work) -> PENGUMPULAN BUKTI.
1.     Audit direncanakan secara cukup dan asisten aditor, jika ada, disupervisi secara tepat.
2.      Mendapatkan pemahaman secara cukup terhadap sistem pengendalian internal, sebagai dasar perencanaan audit dan penentuan sifat, saat, serta luas audit.
3.      Mendapatkan bukti yang cukup dan tepat (kompeten) melalui inspeksi, observasi, pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar dalam memberikan opini atas laporan keuangan yang diaudit.

C.     Standar Pelaporan (Standards of Reporting)
1.      Laporan menyatakan kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berterima umum (framework pelaporan keuangan)
2.      Laporan menjelaskan keadaan pada saat  prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dengan laporan periode sebelumnya.
3.      Laporan menyatakan kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan, kecuali dinyatakan lain.
4.      Laporan menyatakan opini atas laporan keuangan secara keseluruhan, atau pernyataan bahwa opini tidak bisa diberikan. Jika opini atas laporan keuangan secara keseluruhan tidak bisa diberikan, harus dibuat penjelasan tentang penyebabnya. Dalam hal nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan harus menyatakan secara jelas sifat dari pekerjaan auditor dan tingkat tanggungjawabnya.

      PENGENDALIAN MUTU KAP

Pengendalian Mutu KAP terdiri dari berbagai metode yang digunakan untuk memastikan KAP mampu memenuhi tanggungjawab profesionalnya kepada klien dan pihak lain yang relevan.

      Elemen pengendalian mutu KAP terdiri dari:

1.      Tanggungjawab kepemimpinan untuk mutu KAP (leadership responsibilities for quality within the firm), seperti pengembangan budaya mutu melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan serta penetapan kebijakan dan prosedur untuk pengendalian mutu.

2.      Pemenuhan persyaratan etika profesional (relevant ethical requirement), seperti penerapan prinsip independence in fact (independensi secara faktual) dan independence in appearance (independensi dalam pandangan publik), serta penerapan prinsip integritas dan objektivitas.

3.      Penerimaan penugasan audit (acceptance and continuation of clients and engagements), seperti penetapan kebijakan dan prosedur untuk menerima dan atau melanjutkan hubungan penugasan audit dengan klien.

4.      Sumber daya manusia (human resources), seperti kebijakan dan prosedur untuk menjamin kompetensi SDM, mulai dari rekrutment, pendidikan dan pelatihan, hingga ke pemberian tugas dan tanggungjawab.

5.      Kinerja pelaksanaan tugas (engagement performance), seperti penetapan kebijakan dan prosedur untuk memastikan penugasan personel memenuhi standar profesional, persyaratan peraturan, serta standar mutu KAP.

6.      Monitoring, seperti evaluasi periodik terhadap relevansi dan efektifitas implementasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.



Sumber : Arrens dan tambahannya

Maaf kalau tidak rapi :)