Kamis, 09 Februari 2017

LAPORAN AUDIT

RESUME

CHAPTER 3

LAPORAN AUDIT



·        Laporan audit adalah hasil akhir dari proses audit yang memberikan kepastian atas laporan keuangan bagi pemegang kepentingan (pemakai LK)

·        Bentuk laporan audit ditentukan oleh jenis opini auditor atas laporan keuangan yang diaudit . Terdapat 4 (empat) jenis opini auditor:

1.     Opini wajar tanpa pengecualian (an unqualified opinion)
Laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji material, atau disajikan sesuai dengan Rerangka Pelaporan Keuangan (Financial Reporting Framework)  (SAK/IFRS) dan peraturan yang berlaku di negara tempat penerbitan laporan keuangan.'

2.     Opini wajar dengan pengecualian (a qualified opinion)
Laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar, tetapi pada bagian tertentu dari laporan keuangan terdapat salah saji material, atau terdapat keterbatasan luas pemeriksaan (scope limitation).  Keterbatasan luas pemeriksaan terjadi pada saat auditor tidak bisa memperoleh data atau informasi yang diperlukan untuk pengujian audit.

3.     Opini tidak wajar (an adverse opinion)
Laporan keuangan yang diaudit mengandung salah saji material secara ekstrim dan diberikan pada saat karena penyimpangan terhadap SAK/IFRS.

4.     Menolak memberikan opini (a disclaimer of opinion)
Saat terjadi keterbatasan luas pemeriksaan secara ekstrim.

Yang memungkinkan adanya usulan revisi oleh auditor adalah kesalahan yang tidak bersifat pervasive

·        BENTUK LAPORAN AUDIT

A.     LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA PENGECUALIAN
Laporan ini adalah laporan yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian serta  paragraf dan kalimat dalam laporan audit bersifat standar.
Auditor dalam AICPA diberikan kewajiban dalam melaporkan laporan audit dengan standar audit tapi pada praktiknya auditor diberi hak untuk bisa “memodifikasi” atau mengubah sedikit kata-kata dari penyajian standarnya.
·    
LAPORAN AUDI STANDAR TANPA PENGECUALIAN MEMILIKI STANDAR :

*     JUDUL LAPORAN
Mensyaratkan adanya kata “Independen” dalam judul sebagai isyarat bahwa audit dilaksanakan secara tidak memihak.
Contoh : “Laporan Audit Independen”

*     ALAMAT TUJUAN LAPORAN AUDIT
Ditunjukan kepada dewan direksi perusahaan, pemegang saham. Untuk menunjukan independensi auditor terhadap perusahaan.

*     PARAGRAF PENDAHULUAN (INTRODUCTION)
Paragraf pertama : Pernyataan telah melakukan audit (Ini membedakan lap kompilasi atau review dengan laporan audit)
Paragraf kedua : Pernyataan telah diaudit LK pada tanggal neraca periode akuntansi dan lap. Laba rugi ataupun arus kas.
Paragraf ketiga : Tanggug jawab manajemen (pemilihan prinsip akuntansi dan pengukuran serta pengungkapan dalam menerapkan prinsip akun) dan tanggung jawab auditor (sebatas opini atas Laporan Keuangan)

*     PARAGRAF RIANG LINGKUP
Tentang apa yang dilakukan auditor dalam audit LK.
Paragraf 1 : melakukan audit sesuai standar yang berlaku umum.
Paragraf 2: memberikan pernyataan atas keyakinan memadai bahwa LK bebas dari kesalahan material (reasonable assurance) memberikan kepastian yang tinggi tetapi tidak memberikan jaminan mutlak.
Paragraf 3 : menjabarkan test basis dasar pengujian dan menekankan bahwa auditor mengevaluasi ketepatan penggunaan prinsip akuntansi, estimasi, pengungkapan dan penyajian laporan keuangan tersebut.

*     PARAGRAF OPINI AUDITOR
Kesimpulan paragraf auditor secara keseluruhan atas LK yang telah diaudit secara keseluruhan.

*     NAMA KAP
Mengidentifikasi KAP / praktisi yang melakukan audit. Nama yang tercantumkan memiliki tanggung jawabhukum dan profesional atas audit.

     TANGGAL LAPORAN AUDIT (SESUAI DENGAN TANGGAL BERAKHIRNYA PEKERJAAN LAPANGAN)
Hari terakhir auditor menyelesaikan / mereview audit atas peristiwa-peristiwa penting pada laporan keuangan.

B.     LAPORAN AUDIT WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF PENJELAS (MODIFIKASI KATA-KATA)
Laporan yang setelah dilakukan audit telah dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan dan laporan disajikan dengan wajar, namun auditor yakin perlu adanya pemberian informasi tambahan terkait hasil laporan audit.

·        Alasan :

*    Tidak adanya Konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi – paragraf penjelas
Apabila terdapat perubahan prinsip-prinsip akuntansi yang sifatnya material maka auditor wajib membuat paragraf penjelas dengan rujukan catatan kaki (calk) terkait perubahan yang bersifat material. Namun apabila auditor tidak sepakat akan perubahan tersebut maka diterbitkan laporan wajar dengan pegecualian.
Perubahan dengan paragraf penjelas terjadi apabila ada perubahan prinsip akuntansi yang diterima umum (LIFO-FIFO); Perubahan pelaporan entitas (penanmbahan perusahaan baru dalam lap keu gabungan) ; Koreksi kesalahan akibat prinsip prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum menjadi berlaku umum.
Pada dasarnya yang membutuhkan paragraf penjelas adalah yang berpengaruh pada konsistensi tidak pada komparabilitas seperti estimasi, koreksi tanpa melibatkan prinsip akuntansi. Variasi dalam penyajian info keuangan atau perubahan akibat transaksi yang berbeda seperti r&d yang kesemuanya menyangkut pada “kelengkapan pengungkapan”. Kalau praktiknya tidak lengkap à lap audit wajar dengan pengecualian.

*     Keraguan substansial tentang going concern – paragraf penjelas
Auditor memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi apakah perusahaan memiliki kemungkinan untuk bertahan atau tidak. Periode wajar yang ditetapkan adalah tidak melebihi satu tahun dari tanggal pelaporan audit. Apabila terjadi keraguan maka pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas wajib diterbitkan tanpa memperhatikan calk. Walaupun Auditor diberi hak untuk menolak memberikan pendaat atas keraguan dengan pertimbangan penjelasan tidak dinyatakan dalam pendapat.

* Auditor setuju dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan – paragraf penjelas
Terjadi apabila ada dalam suatu kondisi tertentu ada peyimpangan dari prinsip akun namun tidak dalam kondisinya masih bisa di terima. Maka wajib ada pargaraf penjelas bahwa dengan menaati prinsip dapat menimbulkan hasil yang menyesatkan dalam situasi tersebut.

*     Penekanan pada suatu hal atau masalah – paragraf penjelas
Ditampilkan dalam pargaraf terpisah dengan laporan audit. Biasanya melibatkan peristiwa penting setelah tanggal neraca, transaksi pihak terkait dengan jumlah besar, uraian yang mempengaruhi komparabilitars lapkeu dalam tahun berjalan dengan tahun sebelumnya, ketidakastan material yang diungkap dalam calk.

*     Laporan melibatkan auditor lainnya. – modifikasi kata-kata
Dalam kasus tidak memberikan referensi dalam LA : setiap auditor bertanggung jawab atas LA keseluruhan apabila terdapat tuntutan hukum dari SEC (auditor utama melakukan review, auditor bertanggung jawab atas kinerja LA masing-masing)
Dalam kasus memberi referensi : tidak peraktif mereview LA auditor lain, LA aududitor lain proporsi material atas keseluruhan LA. Di jelaskan dalam pendahuluan terkait ruang lingkup dan paragraf pendapat. (proporsi pertanggung jawaban jelas)
Mengeluarkan pendapat wajar dengan pengecualian : apabila Auditor utama tidak ingin memikul tanggung jawab terkait hasil audit pihak lain yang berada dalam satu LA yang sama (satu kesatuan)

C.     LAPORAN AUDIT DENGAN PENGECUALIAN
Diterbitkan atas dasar pembatasan ruang lingkup audit atau kelalaian untuk mematuhi aturan yang berlaku umum.
*     Ciri khas adanya “kecuali untuk” dalam penjelasan paragraf opini. Hanya pada jenis LA ini. (pelanggarang paling ringan)

D.    LAPORAN AUDIT TIDAK WAJAR
Diterbitkan karena auditor yakin bahws LA terkait mengandung kesalahan saji yang material dan bersifat menyesatkan sehingga tidak wajar. (Auditor memiliki pengetahuan, telah melakukan investigasi)

E.      MENOLAK MEMBERIKAN PENDAPAT
Terjadi apabila auditor tidak dapat menyakinkan diri bahwa LK adalah wajar. Akibat pembatasan ruang lingkup atau ketidak independensian Auditor. (Auditor memiliki pengetahuan yang terbatas atas test basis untuk audit)

·        MATERIALITAS

Materialitas hanya dikatakan material apabila informasi yang salah saji tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan

·        TINGKATAN MATERIALITAS

*     Jumlah tidak material apabila tidak mempengaruhi keputusan. Opini WTP
*     Jumlah material tapi tidak mempengaruhi LK apabila auditor menyatakan salah saji tidak mempengaruhi secara keseluruhan LK dan info dapat disajikan secara wajar. (WDP) “kecuali untuk”

*     Jumlah sangat material apabila salah saji dapat menyebabkan pemakai menggunakan keputusan yang salah. Atau menyebabkan informasi yang menyesatkan bagi pengguna LK. (Menolak memberi pendapat atau Tidak wajar). Independensi auditor base on PCAOB sigatnya sangat material (pervasif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar