RESUME
CHAPTER
3
LAPORAN AUDIT
·
Laporan
audit adalah hasil akhir dari proses audit yang memberikan kepastian atas laporan keuangan
bagi pemegang kepentingan (pemakai LK)
·
Bentuk laporan audit ditentukan oleh jenis opini
auditor atas laporan keuangan yang diaudit . Terdapat 4 (empat) jenis opini auditor:
1. Opini wajar tanpa pengecualian
(an unqualified opinion)
Laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji material,
atau disajikan sesuai dengan Rerangka
Pelaporan Keuangan (Financial Reporting Framework) (SAK/IFRS) dan peraturan yang berlaku di
negara tempat penerbitan laporan keuangan.'
2. Opini wajar dengan
pengecualian (a qualified opinion)
Laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar, tetapi
pada bagian tertentu dari laporan keuangan terdapat salah saji material, atau
terdapat keterbatasan luas pemeriksaan (scope limitation). Keterbatasan luas pemeriksaan terjadi pada
saat auditor tidak bisa memperoleh data atau informasi yang diperlukan untuk
pengujian audit.
3. Opini tidak wajar (an adverse
opinion)
Laporan keuangan yang diaudit mengandung salah saji material secara
ekstrim dan diberikan pada saat karena
penyimpangan terhadap SAK/IFRS.
4. Menolak memberikan opini (a
disclaimer of opinion)
Saat
terjadi keterbatasan luas pemeriksaan secara ekstrim.
Yang memungkinkan adanya
usulan revisi oleh auditor adalah kesalahan yang tidak bersifat pervasive
|
·
BENTUK LAPORAN AUDIT
A. LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA
PENGECUALIAN
Laporan ini adalah laporan yang mendapat opini wajar tanpa
pengecualian serta paragraf
dan kalimat dalam laporan audit bersifat standar.
Auditor dalam AICPA diberikan kewajiban
dalam melaporkan laporan audit dengan standar audit tapi pada
praktiknya auditor diberi hak untuk bisa “memodifikasi” atau mengubah sedikit
kata-kata dari penyajian standarnya.
·
LAPORAN AUDI STANDAR TANPA PENGECUALIAN MEMILIKI STANDAR :

Mensyaratkan
adanya kata “Independen” dalam judul sebagai isyarat bahwa audit dilaksanakan
secara tidak memihak.
Contoh :
“Laporan Audit Independen”

Ditunjukan
kepada dewan direksi perusahaan, pemegang saham. Untuk menunjukan independensi
auditor terhadap perusahaan.

Paragraf
pertama : Pernyataan telah melakukan audit (Ini membedakan lap
kompilasi atau review dengan laporan audit)
Paragraf
kedua : Pernyataan telah diaudit LK pada
tanggal neraca periode akuntansi dan lap. Laba rugi ataupun arus kas.
Paragraf
ketiga : Tanggug jawab manajemen (pemilihan
prinsip akuntansi dan pengukuran serta pengungkapan dalam menerapkan prinsip
akun) dan tanggung jawab auditor (sebatas
opini atas Laporan Keuangan)

Tentang
apa yang dilakukan auditor dalam audit LK.
Paragraf
1 : melakukan audit sesuai standar yang berlaku umum.
Paragraf
2: memberikan pernyataan atas keyakinan memadai bahwa LK
bebas dari kesalahan material (reasonable assurance) memberikan kepastian yang tinggi tetapi tidak
memberikan jaminan mutlak.
Paragraf
3 : menjabarkan test basis dasar pengujian dan
menekankan bahwa auditor mengevaluasi ketepatan penggunaan prinsip akuntansi,
estimasi, pengungkapan dan penyajian laporan keuangan tersebut.

Kesimpulan
paragraf auditor secara keseluruhan atas LK yang telah diaudit secara
keseluruhan.

Mengidentifikasi
KAP / praktisi yang melakukan audit. Nama yang tercantumkan memiliki tanggung
jawabhukum dan profesional atas audit.
TANGGAL LAPORAN AUDIT (SESUAI
DENGAN TANGGAL BERAKHIRNYA PEKERJAAN LAPANGAN)
Hari
terakhir auditor menyelesaikan / mereview audit atas peristiwa-peristiwa
penting pada laporan keuangan.
B. LAPORAN AUDIT WAJAR TANPA
PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF PENJELAS (MODIFIKASI KATA-KATA)
Laporan
yang setelah dilakukan audit telah dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan dan
laporan disajikan dengan wajar, namun auditor yakin perlu adanya pemberian
informasi tambahan terkait hasil laporan audit.
·
Alasan :

Apabila
terdapat perubahan prinsip-prinsip akuntansi yang sifatnya material maka
auditor wajib membuat paragraf penjelas dengan rujukan catatan kaki (calk)
terkait perubahan yang bersifat material. Namun apabila auditor tidak sepakat
akan perubahan tersebut maka diterbitkan laporan wajar dengan pegecualian.
Perubahan dengan paragraf
penjelas terjadi apabila ada perubahan prinsip akuntansi
yang diterima umum (LIFO-FIFO); Perubahan pelaporan entitas (penanmbahan
perusahaan baru dalam lap keu gabungan) ; Koreksi kesalahan akibat prinsip
prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum menjadi berlaku umum.
Pada dasarnya yang
membutuhkan paragraf penjelas adalah yang berpengaruh pada konsistensi tidak
pada komparabilitas seperti estimasi, koreksi tanpa melibatkan prinsip
akuntansi. Variasi dalam penyajian info keuangan atau perubahan akibat
transaksi yang berbeda seperti r&d yang kesemuanya menyangkut pada
“kelengkapan pengungkapan”. Kalau praktiknya tidak lengkap à lap audit wajar dengan
pengecualian.

Auditor memiliki
tanggung jawab untuk mengevaluasi apakah perusahaan memiliki kemungkinan untuk
bertahan atau tidak. Periode wajar yang ditetapkan adalah tidak melebihi satu
tahun dari tanggal pelaporan audit. Apabila terjadi keraguan maka pendapat wajar tanpa pengecualian
dengan paragraf penjelas wajib diterbitkan tanpa memperhatikan calk. Walaupun Auditor diberi hak untuk menolak memberikan
pendaat atas keraguan dengan pertimbangan penjelasan tidak dinyatakan dalam
pendapat.

Terjadi
apabila ada dalam suatu kondisi tertentu ada peyimpangan dari prinsip akun
namun tidak dalam kondisinya masih bisa di terima. Maka wajib ada pargaraf penjelas bahwa
dengan menaati prinsip dapat menimbulkan hasil yang menyesatkan dalam situasi
tersebut.

Ditampilkan dalam pargaraf terpisah dengan
laporan audit. Biasanya melibatkan peristiwa penting setelah
tanggal neraca, transaksi pihak terkait dengan jumlah besar, uraian yang
mempengaruhi komparabilitars lapkeu dalam tahun berjalan dengan tahun sebelumnya,
ketidakastan material yang diungkap dalam calk.

Dalam kasus tidak memberikan referensi dalam
LA : setiap auditor bertanggung jawab atas LA keseluruhan
apabila terdapat tuntutan hukum dari SEC (auditor utama melakukan review,
auditor bertanggung jawab atas kinerja LA masing-masing)
Dalam kasus memberi referensi : tidak
peraktif mereview LA auditor lain, LA aududitor lain proporsi material atas
keseluruhan LA. Di jelaskan dalam pendahuluan terkait ruang lingkup dan
paragraf pendapat. (proporsi pertanggung jawaban jelas)
Mengeluarkan pendapat wajar dengan
pengecualian : apabila Auditor utama tidak ingin memikul
tanggung jawab terkait hasil audit pihak lain yang berada dalam satu LA yang
sama (satu kesatuan)
C. LAPORAN AUDIT DENGAN PENGECUALIAN
Diterbitkan
atas dasar pembatasan ruang lingkup audit atau kelalaian untuk mematuhi aturan
yang berlaku umum.

D. LAPORAN AUDIT TIDAK WAJAR
Diterbitkan
karena auditor yakin bahws LA terkait mengandung kesalahan saji yang material
dan bersifat menyesatkan sehingga tidak wajar. (Auditor memiliki pengetahuan,
telah melakukan investigasi)
E. MENOLAK MEMBERIKAN PENDAPAT
Terjadi
apabila auditor tidak dapat menyakinkan diri bahwa LK adalah wajar. Akibat
pembatasan ruang lingkup atau ketidak independensian Auditor. (Auditor memiliki
pengetahuan yang terbatas atas test basis untuk audit)
·
MATERIALITAS
Materialitas hanya dikatakan
material apabila informasi yang salah saji tersebut dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan
|
·
TINGKATAN
MATERIALITAS



Tidak ada komentar:
Posting Komentar