Kamis, 09 Februari 2017

STANDAR AUDIT

RESUME

CHAPTER 2

THE AUDITING STANDARDS SETTING PROCESS







·        CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTING FIRM  Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya
  • Perizinan  : Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
    • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
    • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
    • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
    • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
    • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
    • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
    • Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.


·        Jenis CPA Firm berdasarkan ukurannya :

o   Big Four International Firm
Kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup.

o   National Firm
Kelompok jasa audit yang lebih kecil skalanya dari Big Four tapi ada di kota kota besar. Merupakan afiliasi dengan beberapa perusahaan audit bersertifikasi yang ada di beberapa negara lainnya. Sehingga bisa bersaing dengan big four, dalam hal ini ia melayani perusahaan tertutup ataupun terbuka.

o   Regional dan Large Local Firm
Jasa Audit yang tersebar di beberapa regional yang lebih kecil dari national firm. Kantor regional ini umumnya hanya memiliki satu kantor yang melayani klien di jarak yang tidak begitu jauh atau memiliki cabang dengan lokasi dalam satu wilayah bagian.

o   Small local Firm
Kantor dengan satu cabang. Memliki klien berupa Usaha kecil dan nirlaba. Biasa melakukan jasaperpajakan dan jasa akuntansi dibandingkan dengan jasa audit.

    NOTE : Afiliasi dalam KAP berfungsi untuk mengembangkan sayap KAP dalam mengambil bebe4apa klien yang tidak terjangkau di dalam negeri.

·        Aktifitas dari CPA Firm

o   Jasa Akuntansi dan Pembukuan à jasa penyusunan laporan keuangan
o   Jasa Perpajakan à jasa tetang perpajakan baik klien audit atau non audit
o Jasa Konsultasi Manajemen à penasihan manajemen dalam memperbaiki sistem akuntansi terkait manajemen resiko dll.

·        Struktur dari CPA Firm

Tiga faktor utama yang mempengaruhi struktur organisasi dari setiap perusahaan
  • Independen à Untuk tetap menjaga ketidak biasan dalam laporan keuangan yang diaudit
  • Struktur penting untuk menambah kompetensi à Efektif dan efisien
  • Meningkatkan resiko litigasi yang dihadapi auditor à setiap struktur organisasi memberikan perlindungan hukum tertentu pada setiap anggota akuntan publik.
·   General Structure
o   Proprietorship
o   General Patnership
o   General Corporation
o   Profesional Corporation
o   Limited Liability Company
o   Limited Liability Patnership

·   Hirearki Struktur Organisasi KAP

Tingkat
Pengalaman
Tanggung Jawab
1.     Patner
> 10 tahun
Pengendali mutu (Pimpinan)
-mereview keseluruhan pekerjaan audit dan terlibat dalam keputusan audit
2.     Manajer
5 –10 tahun
Pengendali teknis
-membantu merencanakan dan mengelola audit dan mereview pekerjaan penanggung jawab.
3.     Penanggung Jawab / Auditor senior
2-5 tahun
Mengoordinasi dan bertanggung jawab dalam pekerjaan lapangan audit termasuk mengawasi dan merevew pekerjaan staff.
4.      Asisten Staf
0-2 tahun
Melakukan sebagaian besar pekerjaan audit yang terperinci.

      Public Company Accounting Oversight Board dan SARBANES OXLEY ACT

  SBO membentuk PCAOB, dimana PCAOB ditunjuk dan diawasi oleh SEC (Securities and Exchange Commission).
     Sebelum SOX, ASB menetapkan standar audit untuk perusahaan privat dan perusahaan publik, tetapi paska SOX, standar audit perusahaan publik ditetapkan oleh PCAOB.

      PCAOB bertugas:
1.   Mengawasi praktik audit perusahaan publik.
2.   Menentukan standar audit dan standar pengendalian mutu KAP.
3.   Melakukan inspeksi pengendalian mutu KAP melalui asesmen atas tingkat kepatuhan terhadap aturan PCAOB dan SEC.
·      
        Pada awalnya standar audit PCAOB mengacu pada standar audit ASB, tetapi selanjutnya mengacu pada standar audit ISA. ISA yang menjadi fokus PCAOB adalah dalam hal efektifitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan.

    Standar Audit yang ditetapkan PCAOB selanjutnya dikenal dengan PCAOB Auditing StandardsStandart audit ASB tidak harus diikuti sejak adanya PCAOB terkait perusahaan Publik, tapi bisa jadi rujukan sesuai SAS (Statement on Auditing Standards)


      SECURITRES dan EXCHANGE COMMISSION

  Agensi yang dibentuk oleh pemerintah bagian untuk memberikan informasi kepada investor tentang saham yang bersifat reliable dan terpercaya untuk kepentingan investasi.

      AMERICAN INSTITUTE CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANS (AICPA)

Badan asisosiasi terbesar di amerika terkait bidang audit dengan anggta CPA yang tidak semuanya bersifat independen.  AICPA kalau di Indonesia sama seperti IAI

Autorisasi dari AICPA ini ada empat :
1.     Standar Audit
ASB (Accounting standar board ) membuat  standart audit dalam bentuk SAS (Statement on Auditing Standar)
2.     Kompilasi dan review standar
SSARS memberikan pedonman untuk memberikan jasa review pada client. SSARS : pernyataan tentang tanggung jawab akuntan publik terkait dengan laporan keuangan perusaah swasta yang tidak di audit.
Kompilasi à memberi jasa akuntasi untuk menghasilkan laporan keuangan tanpa assurance atau kepastian aapun.
Review à memberi jasa tanya jawab dan prosedur analitis yang layak menyatakan kepastian yang terabatasatas LK .
3.     Standar Atestasi Lainnya
Menjelaskan dan mengembangkan beberapa tipe standar terkait atestasi lainnya
4.     Kode Konduk Profesional
Memberikan peraturan dan pedoman untuk syarat CPA . (Kode etik)
Di Indonesia kode etik di bentuk oleh IAPI


Selain itu IACPA memiliki tugas untuk memberikan fasilitas pengetahuan pada akuntan untuk terus belajar (CER)  agar selalu bisa memberikan jasa secara valit dan handal terkait perkembangan ilmu pengetahuan.

      Standar audit
Pedoman umum pelaksanaan audit untuk membantu auditor dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit laporan keuangan.

Contoh :
1.      International Standards on Auditing (ISA)
2.      AICPA Auditing Standards
3.      PCAOB Auditing Standards
4.      Di Indonesia (SPAP – Standar Profesional Akuntan Publik – Diterbitkan oleh IAPI – Ikatan Akuntan Publik Indonesia).

      Standar audit mencakup aturan     tentang:
1.      Kualitas profesional, seperti kompetensi dan independensi
2.      Pelaporan hasil audit, dan
3.      Bukti audit

·       International Standards on Auditing (ISA)
ISA diterbitkan oleh IAASB (the International Auditing and Assurance Standards Board), yaitu badan yang dibentuk oleh IFAC (the International Federation of Accountants).

IAASB bertugas meningkatkan keseragaman praktik audit di seluruh dunia.
ISA tidak sepenuhnya mengatur (override) standar audit yang berlaku di suatu negara, oleh sebab itu tetap dimungkinkan pemberlakuan standar audit sesuai dengan kententuan dan undang-undang masing-masing negara.

      Hubungan Antar Standar Audit di US
      ISA : diterapkan untuk entitas di luar Amerika.
      AICPA Auditing Standards : diterapkan pada perusahaan privat di Amerika.
      PCAOB Auditing Standards diterapkan pada perusahaan publik di Amerika.

Catatan:
Perusahaan publik adalah perusahaan yang menjual sahamnya di bursa efek.


      STANDAR AUDIT AICPA DAN PCAOB

AICPA menetapkan standar audit berdasarkan empat prinsip, yaitu:
1.      Purpose of Audit (Purpose) à Memberikan opini atas laporan keuangan.
2.      Personal responsibilities of the auditor (Responsibilities)
a.      Memiliki kompetensi dan kapabilitas yang tepat
b.      Mematuhi persyaratan etika
c.   Menjaga skeptisme profesional dan menerapkan pertimbangan profesional secara tepat

3. Auditor actions in performing the audit (Performance) à Mendapatkan keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material.
a. Membuat perencanaan audit dan melakukan supervisi terhadap asisten auditor.
b.  Menentuan dan menerapkan tingkat materialitas (salah saji).
c. Mengidentifikasi dan melakukan asesmen atas risiko salah saji material berdasarkan pemahaman entitas dan lingkungan bisnisnya, serta pengendalian internal yang berlaku.
d. Mendapatkan bukti audit dalam jumlah yang cukup dan kompeten atau tepat (appropriate)

4. Reporting (Reporting) à Memberikan opini/pendapat atas laporan keuangan dalam bentuk laporan tertulis, tentang apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan framework pelaporan keuangan.

      PCAOB menetapkan standar audit berdasarkan empat kelompok standar :
1.      Standar Umum (General Standards)
2.      Standar Pekerjaan Lapangan (Standards of Field Work)
3.      Standar Pelaporan ( Standards of Reporting )

      STANDAR AUDIT PCAOB

Standar audit PCAOB dikenal dengan Generally Accepted Auditing Standards (GAAS), didasarkan pada 3 kelompok utama standar audit dengan 10 elemen Standar audit, yaitu:

A.     Standar Umum (General Standards) -> PERSONAL AUDITOR
1.      Audit dilakukan oleh auditor atau beberapa auditor yang telah mendapatkan pelatihan teknis secara memadai dan memiliki keahlian sebagai auditor.
2.      Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan audit, auditor harus menjaga independensi sikap dan mental.
3.      Menerapkan kehati-hatian profesional dalam melaksanakan penugasan audit dan dalam membuat laporan hasil audit.

B.  Standar Pekerjaan Lapangan (Standards of Field Work) -> PENGUMPULAN BUKTI.
1.     Audit direncanakan secara cukup dan asisten aditor, jika ada, disupervisi secara tepat.
2.      Mendapatkan pemahaman secara cukup terhadap sistem pengendalian internal, sebagai dasar perencanaan audit dan penentuan sifat, saat, serta luas audit.
3.      Mendapatkan bukti yang cukup dan tepat (kompeten) melalui inspeksi, observasi, pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar dalam memberikan opini atas laporan keuangan yang diaudit.

C.     Standar Pelaporan (Standards of Reporting)
1.      Laporan menyatakan kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berterima umum (framework pelaporan keuangan)
2.      Laporan menjelaskan keadaan pada saat  prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dengan laporan periode sebelumnya.
3.      Laporan menyatakan kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan, kecuali dinyatakan lain.
4.      Laporan menyatakan opini atas laporan keuangan secara keseluruhan, atau pernyataan bahwa opini tidak bisa diberikan. Jika opini atas laporan keuangan secara keseluruhan tidak bisa diberikan, harus dibuat penjelasan tentang penyebabnya. Dalam hal nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan harus menyatakan secara jelas sifat dari pekerjaan auditor dan tingkat tanggungjawabnya.

      PENGENDALIAN MUTU KAP

Pengendalian Mutu KAP terdiri dari berbagai metode yang digunakan untuk memastikan KAP mampu memenuhi tanggungjawab profesionalnya kepada klien dan pihak lain yang relevan.

      Elemen pengendalian mutu KAP terdiri dari:

1.      Tanggungjawab kepemimpinan untuk mutu KAP (leadership responsibilities for quality within the firm), seperti pengembangan budaya mutu melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan serta penetapan kebijakan dan prosedur untuk pengendalian mutu.

2.      Pemenuhan persyaratan etika profesional (relevant ethical requirement), seperti penerapan prinsip independence in fact (independensi secara faktual) dan independence in appearance (independensi dalam pandangan publik), serta penerapan prinsip integritas dan objektivitas.

3.      Penerimaan penugasan audit (acceptance and continuation of clients and engagements), seperti penetapan kebijakan dan prosedur untuk menerima dan atau melanjutkan hubungan penugasan audit dengan klien.

4.      Sumber daya manusia (human resources), seperti kebijakan dan prosedur untuk menjamin kompetensi SDM, mulai dari rekrutment, pendidikan dan pelatihan, hingga ke pemberian tugas dan tanggungjawab.

5.      Kinerja pelaksanaan tugas (engagement performance), seperti penetapan kebijakan dan prosedur untuk memastikan penugasan personel memenuhi standar profesional, persyaratan peraturan, serta standar mutu KAP.

6.      Monitoring, seperti evaluasi periodik terhadap relevansi dan efektifitas implementasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.



Sumber : Arrens dan tambahannya

Maaf kalau tidak rapi :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar