RESUME
CHAPTER
2
THE AUDITING STANDARDS SETTING PROCESS
·
CERTIFIED
PUBLIC ACCOUNTING FIRM Akuntan publik
dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling
lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak
mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan
publiknya
- Perizinan : Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
- Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
- Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
- Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
·
Jenis
CPA Firm berdasarkan ukurannya :
o
Big Four International Firm
Kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional
terbesar, yang menangani pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup.
o
National Firm
Kelompok jasa audit yang lebih kecil skalanya dari Big
Four tapi ada di kota kota besar. Merupakan afiliasi dengan beberapa perusahaan
audit bersertifikasi yang ada di beberapa negara lainnya. Sehingga
bisa bersaing dengan big four, dalam hal ini ia melayani perusahaan tertutup
ataupun terbuka.
o
Regional dan Large Local Firm
Jasa Audit yang tersebar di beberapa regional
yang lebih kecil dari national firm. Kantor regional ini umumnya hanya memiliki
satu kantor yang melayani klien di jarak yang tidak begitu jauh atau memiliki
cabang dengan lokasi dalam satu wilayah bagian.
o
Small local Firm
Kantor dengan satu cabang. Memliki klien berupa
Usaha kecil dan nirlaba. Biasa melakukan jasaperpajakan dan jasa akuntansi
dibandingkan dengan jasa audit.
NOTE : Afiliasi
dalam KAP berfungsi untuk mengembangkan sayap KAP dalam mengambil bebe4apa
klien yang tidak terjangkau di dalam negeri.
·
Aktifitas
dari CPA Firm
o
Jasa Akuntansi dan Pembukuan à jasa penyusunan laporan
keuangan
o
Jasa Perpajakan à jasa tetang perpajakan baik klien audit atau non
audit
o Jasa Konsultasi Manajemen à penasihan manajemen dalam
memperbaiki sistem akuntansi terkait manajemen resiko dll.
·
Struktur
dari CPA Firm
Tiga faktor utama yang mempengaruhi struktur
organisasi dari setiap perusahaan
- Independen à Untuk tetap menjaga ketidak biasan dalam laporan keuangan yang diaudit
- Struktur penting untuk menambah kompetensi à Efektif dan efisien
- Meningkatkan resiko litigasi yang dihadapi auditor à setiap struktur organisasi memberikan perlindungan hukum tertentu pada setiap anggota akuntan publik.
· General
Structure
o
Proprietorship
o
General Patnership
o
General Corporation
o
Profesional Corporation
o
Limited Liability Company
o
Limited Liability Patnership
· Hirearki
Struktur Organisasi KAP
Tingkat
|
Pengalaman
|
Tanggung
Jawab
|
1.
Patner
|
> 10 tahun
|
Pengendali mutu (Pimpinan)
-mereview keseluruhan pekerjaan
audit dan terlibat dalam keputusan audit
|
2.
Manajer
|
5 –10 tahun
|
Pengendali teknis
-membantu merencanakan dan
mengelola audit dan mereview pekerjaan penanggung jawab.
|
3.
Penanggung Jawab
/ Auditor senior
|
2-5 tahun
|
Mengoordinasi dan bertanggung
jawab dalam pekerjaan lapangan audit termasuk mengawasi dan merevew pekerjaan
staff.
|
4.
Asisten Staf
|
0-2 tahun
|
Melakukan sebagaian besar
pekerjaan audit yang terperinci.
|
• Public Company Accounting Oversight Board
dan SARBANES OXLEY ACT
• SBO
membentuk PCAOB, dimana PCAOB ditunjuk dan diawasi oleh SEC (Securities and
Exchange Commission).
• Sebelum
SOX, ASB
menetapkan standar audit untuk perusahaan privat dan perusahaan publik,
tetapi paska SOX, standar audit
perusahaan publik ditetapkan oleh PCAOB.
• PCAOB bertugas:
1. Mengawasi praktik audit perusahaan publik.
2. Menentukan standar audit dan standar pengendalian
mutu KAP.
3. Melakukan inspeksi pengendalian mutu KAP melalui
asesmen atas tingkat kepatuhan terhadap aturan PCAOB dan SEC.
·
Pada awalnya standar audit PCAOB mengacu pada
standar audit ASB, tetapi selanjutnya mengacu pada standar audit ISA. ISA yang
menjadi fokus PCAOB adalah dalam hal efektifitas pengendalian internal atas
pelaporan keuangan.
Standar Audit yang ditetapkan PCAOB selanjutnya
dikenal dengan PCAOB Auditing
Standards. Standart audit ASB tidak harus diikuti sejak
adanya PCAOB terkait perusahaan Publik, tapi bisa jadi rujukan sesuai SAS
(Statement on Auditing Standards)
• SECURITRES dan EXCHANGE COMMISSION
Agensi yang dibentuk oleh pemerintah bagian untuk memberikan
informasi kepada investor tentang saham yang bersifat reliable dan terpercaya
untuk kepentingan investasi.
• AMERICAN INSTITUTE CERTIFIED PUBLIC
ACCOUNTANS (AICPA)
Badan asisosiasi terbesar di amerika terkait
bidang audit dengan anggta CPA yang tidak semuanya bersifat independen. AICPA kalau di Indonesia sama seperti IAI
Autorisasi
dari AICPA ini ada empat :
1. Standar Audit
ASB (Accounting standar board ) membuat standart audit dalam bentuk SAS (Statement on
Auditing Standar)
2. Kompilasi dan review standar
SSARS memberikan pedonman untuk memberikan jasa
review pada client. SSARS : pernyataan tentang tanggung jawab akuntan publik
terkait dengan laporan keuangan perusaah swasta yang tidak di audit.
Kompilasi
à memberi
jasa akuntasi untuk menghasilkan laporan keuangan tanpa assurance atau
kepastian aapun.
Review à memberi jasa tanya jawab dan
prosedur analitis yang layak menyatakan kepastian yang terabatasatas LK .
3. Standar Atestasi Lainnya
Menjelaskan dan mengembangkan beberapa tipe
standar terkait atestasi lainnya
4. Kode Konduk Profesional
Memberikan peraturan dan pedoman untuk syarat CPA
. (Kode etik)
Di Indonesia kode etik di bentuk oleh IAPI
Selain
itu IACPA memiliki tugas untuk memberikan fasilitas pengetahuan pada akuntan
untuk terus belajar (CER) agar selalu
bisa memberikan jasa secara valit dan handal terkait perkembangan ilmu
pengetahuan.
• Standar audit
Pedoman
umum pelaksanaan audit untuk membantu
auditor dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit laporan
keuangan.
Contoh :
1.
International Standards on Auditing (ISA)
2.
AICPA Auditing Standards
3.
PCAOB Auditing Standards
4.
Di Indonesia (SPAP – Standar Profesional Akuntan
Publik – Diterbitkan oleh IAPI – Ikatan Akuntan Publik Indonesia).
• Standar audit mencakup aturan tentang:
1.
Kualitas profesional, seperti kompetensi dan
independensi
2.
Pelaporan hasil audit, dan
3.
Bukti audit
· International Standards on Auditing (ISA)
ISA
diterbitkan oleh IAASB (the International Auditing and Assurance Standards
Board), yaitu badan yang dibentuk oleh IFAC (the International Federation of
Accountants).
IAASB
bertugas meningkatkan keseragaman praktik audit di seluruh dunia.
ISA tidak sepenuhnya mengatur (override)
standar audit yang berlaku di suatu negara, oleh
sebab itu tetap dimungkinkan pemberlakuan standar
audit sesuai dengan kententuan dan undang-undang masing-masing negara.
•
Hubungan Antar Standar Audit di US
• ISA : diterapkan
untuk entitas di luar Amerika.
• AICPA
Auditing Standards : diterapkan pada perusahaan
privat di Amerika.
• PCAOB
Auditing Standards diterapkan pada perusahaan
publik di Amerika.
Catatan:
Perusahaan
publik adalah perusahaan yang menjual sahamnya di bursa efek.
•
STANDAR AUDIT AICPA DAN PCAOB
AICPA menetapkan standar audit
berdasarkan empat prinsip, yaitu:
1.
Purpose of Audit (Purpose) à Memberikan opini atas laporan
keuangan.
2.
Personal responsibilities of the auditor
(Responsibilities)
a.
Memiliki kompetensi dan kapabilitas yang tepat
b.
Mematuhi persyaratan etika
c. Menjaga skeptisme profesional dan menerapkan
pertimbangan profesional secara tepat
3. Auditor actions in performing the audit
(Performance) à
Mendapatkan keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material.
a. Membuat perencanaan audit dan melakukan supervisi
terhadap asisten auditor.
b. Menentuan dan menerapkan tingkat materialitas
(salah saji).
c. Mengidentifikasi dan melakukan asesmen atas risiko
salah saji material berdasarkan pemahaman entitas dan lingkungan bisnisnya,
serta pengendalian internal yang berlaku.
d. Mendapatkan bukti audit dalam jumlah yang cukup
dan kompeten atau tepat (appropriate)
4. Reporting
(Reporting) à
Memberikan opini/pendapat atas laporan keuangan dalam bentuk laporan tertulis,
tentang apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan framework pelaporan
keuangan.
• PCAOB menetapkan standar audit berdasarkan
empat kelompok standar :
1.
Standar Umum (General Standards)
2.
Standar Pekerjaan Lapangan (Standards of Field
Work)
3. Standar Pelaporan
( Standards of Reporting )
• STANDAR AUDIT PCAOB
Standar
audit PCAOB dikenal dengan Generally
Accepted Auditing Standards (GAAS), didasarkan pada 3 kelompok utama
standar audit dengan 10 elemen Standar audit, yaitu:
A.
Standar Umum (General Standards) -> PERSONAL AUDITOR
1.
Audit dilakukan oleh auditor atau beberapa
auditor yang telah mendapatkan pelatihan teknis secara memadai dan memiliki keahlian
sebagai auditor.
2.
Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan
audit, auditor
harus menjaga independensi sikap dan mental.
3.
Menerapkan kehati-hatian profesional dalam melaksanakan
penugasan audit dan dalam membuat laporan hasil audit.
B. Standar Pekerjaan Lapangan
(Standards of Field Work) -> PENGUMPULAN
BUKTI.
1. Audit direncanakan
secara cukup dan asisten aditor, jika ada, disupervisi secara tepat.
2.
Mendapatkan pemahaman secara cukup terhadap sistem pengendalian
internal, sebagai dasar perencanaan audit dan penentuan sifat, saat,
serta luas audit.
3.
Mendapatkan bukti yang cukup dan tepat (kompeten) melalui
inspeksi, observasi, pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar dalam memberikan
opini atas laporan keuangan yang diaudit.
C. Standar Pelaporan (Standards of
Reporting)
1.
Laporan menyatakan kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip
akuntansi yang berterima umum (framework pelaporan keuangan)
2.
Laporan menjelaskan keadaan pada saat prinsip akuntansi tidak diterapkan secara
konsisten dengan laporan periode sebelumnya.
3.
Laporan menyatakan kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan,
kecuali dinyatakan lain.
4.
Laporan menyatakan opini atas laporan keuangan secara
keseluruhan, atau pernyataan bahwa opini tidak bisa diberikan. Jika
opini atas laporan keuangan secara keseluruhan tidak bisa diberikan, harus
dibuat penjelasan tentang penyebabnya. Dalam hal nama auditor dihubungkan
dengan laporan keuangan, laporan harus menyatakan secara jelas sifat dari
pekerjaan auditor dan tingkat tanggungjawabnya.
•
PENGENDALIAN MUTU KAP
Pengendalian
Mutu KAP terdiri dari berbagai metode yang digunakan untuk memastikan KAP mampu memenuhi tanggungjawab
profesionalnya kepada klien dan pihak lain yang relevan.
• Elemen pengendalian mutu KAP
terdiri dari:
1.
Tanggungjawab kepemimpinan untuk mutu KAP
(leadership responsibilities for quality within the firm), seperti
pengembangan budaya mutu melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan
serta penetapan kebijakan dan prosedur untuk pengendalian mutu.
2.
Pemenuhan persyaratan etika profesional
(relevant ethical requirement), seperti penerapan prinsip independence
in fact (independensi secara faktual) dan independence in
appearance (independensi dalam pandangan publik), serta penerapan prinsip
integritas dan objektivitas.
3.
Penerimaan penugasan audit (acceptance
and continuation of clients and engagements), seperti
penetapan kebijakan dan prosedur untuk menerima dan atau melanjutkan hubungan
penugasan audit dengan klien.
4.
Sumber daya manusia (human resources), seperti
kebijakan dan prosedur untuk menjamin kompetensi SDM, mulai dari rekrutment,
pendidikan dan pelatihan, hingga ke pemberian tugas dan tanggungjawab.
5.
Kinerja pelaksanaan tugas (engagement
performance), seperti penetapan kebijakan dan prosedur untuk
memastikan penugasan personel memenuhi standar profesional, persyaratan
peraturan, serta standar mutu KAP.
6.
Monitoring, seperti evaluasi
periodik terhadap relevansi dan efektifitas implementasi kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu.
Sumber : Arrens dan tambahannya
Maaf kalau tidak rapi :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar