RESUME
CHAPTER
5
ETIKA DAN PROFESI AUDIT
• DEFINISI
ETIKA
Seperangkat prinsip
moral atau nilai yang berterima umum di masyarakat.
• Perilaku
beretika
Perilaku
yang berterima umum dalam masyarakat, diperlukan untuk
membuat kehidupan bermasyarakat berfungsi dengan baik.
• Perilaku
tidak beretika
Perilaku yang tidak
sesuai dengan tata kehidupan yang berterima umum dalam masyarakat,
merugikan masyarakat baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
•
ELEMEN ETIKA SECARA UMUM
• Terpercaya,
mencakup kejujuran, integritas, dan loyalitas.
• Respek, mencakup sopan santun, toleransi, serta
rasa hormat terhadap pihak lain.
• Bertanggungjawab, mencakup
usaha melakukan yang terbaik, mengendalikan diri, memberi contoh yang baik,
serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
• Bersikap adil, mencakup
sikap proporsional, terbuka, dan
berperilaku secara tepat.
• Perhatian, mencakup
ketulusan perhatian terhadap kesejahteraan pihak lain serta berperilaku baik.
• Bermasyarakat, mencakup
patuh aturan serta kesediaan berbagi untuk kesejahteraan bersama.
•
KEBUTUHAN ETIKA DALAM PROFESI
Anggota
profesi dituntut untuk menjalankan profesinya secara profesional.
Kata
profesional bermakna menjalankan tugas dan tanggungjawab lebih dari yang dilakukan oleh kebanyakan
orang, atau lebih dari tuntutan hukum dan peraturan.
Profesionalisme
diperlukan dalam membangun kepercayaan publik terhadap kualitas jasa dan profesi.
• PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI – IAPI
Prinsip-prinsip dasar etika profesi menurut Ikatan Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) adalah:
1. Prinsip integritas à Dalam menjalin hubungan profesional, setiap
praktisi harus bersikap tegas dan jujur.
2. Prinsip objektivitas à Setiap
praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau
pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari
pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesionalnya.
3. Prinsip kompetensi
serta sikap kecermatan dan kehati-hatian
profesional (professional competence and due care) à Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian
profesionalnya pada tingkat yang dipersyaratkan, sehingga klien atau pemberi kerja
dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan
dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak
secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang
berlaku.
4.
Prinsip kerahasiaan à Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan
bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga
tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat
kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan
oleh praktisi untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
5. Prinsip perilaku profesional à Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan
peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
• KODE ETIK PROFESIONAL AICPA
Struktur
kode etik profesional AICPA (the American Institute of Certified Public
Accountants) terdiri dari:
1. Prinsip (principle), berisi standar ideal etika profesional yang
dinyatakan dalam terminologi filosofis.
2. Aturan etika (rule of conduct), berisi aturan spesifik tentang minimum
standar etika profesional.
3. Interpretasi aturan etika (interpretation of the rules of conduct), berisi
interpretasi atas aturan etika divisi etika profesional AICPA.
4. Implementasi etika (ethical
rulings), berisi publikasi tentang
penjelasan dan jawaban atas pertanyaan mengenai aturan etika.
• PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI – AICPA
1.
Bertanggungjawab (responsibilities)
2.
Menghormati kepentingan publik (the public interest)
3.
Berintegritas (integrity)
4.
Bersikap objektif dan independen (objectivity and independence)
5.
Mempraktikkan kehati-hatian profesional (due care)
6.
Mempertimbangkan luas dan sifat jasa (scope and nature of services)
• IESBA CODE – ISA 200
IESBA (the International
Ethics Standards Board for Accountants) adalah badan di bawah IFAC (the
International Federation of Accountants), pembuat etika profesional akuntan
internasional.
• Code of
Ethics for Professional Accountants (IESBA Code) terdiri dari:
1.
Integrity
2.
Objectivity
3.
Professional
competence and due care
4.
Confidentiality; and
5.
Professional behavior.
•
ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA – AICPA
Rule 101
– Independence, Rule 102 – Integrity and Objectivity, Rule 201 – General
Standards [Professional competence,Due professional care,Planning and
supervision]; Rule 202 – Compliance with standards. Rule 203 – Accounting
Principles, Rule 301 – Contingent fees, Rule 501 – Acts discreditable, Rule 502
– Adverstising and other forms of solicitation, Rule 503 – Commissions and
referral fees [Prohibited commisions ; Disclosure of permitted commissions;
Referal fees]. Rule 505 – Form of organization and name
Sumber : Arrens dan lain lain
Sumber : Arrens dan lain lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar